Beranda

GRAFIKASI

 

1.        Ketentuan Umum

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik

 

2.       Tujuan dan Ruang Lingkup

Tujuan :

a. Tumbuhnya kesadaran pelaporan gratifikasi bagi para ASN BKKBN yang rawan potensi    

    adanya gratifikasi dalam pelaksanaan tugas; dan

b. Terciptanya lingkungan kerja yang kondusif yang bersih dari praktik gratifikasi di lingkungan

    BKKBN.

 

3.       Kewajiban ASN BKKBN

a. Menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban   

    atau tugas yang bersangkutan;

b. Melaporkan penolakan Gratifikasi kepada UPG; dan

c. Melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak melalui UPG atau secara   

   langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana dimaksud pada huruf c merupakan Gratifikasi yang memenuhi kondisi sebagai berikut:

a. Gratifikasi tidak diterima secara langsung ;

b. Pemberi Gratifikasi tidak diketahui;

c. Penerima Gratifikasi ragu dengan kategori Gratifikasi yang diterima; dan/atau

d.Terdapat kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, yang antara lain dapat      

   mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri sendiri/karier   

   penerima/ada ancaman lain.

 

 

4.       Jenis Gratifikasi

1.        Gratifikasi yang wajib dilaporkan

a.         Gratifikasi yang diterima oleh ASN BKKBN, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan

b.         Gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari pihak yang memiliki benturan kepentingan

 

2.       Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan

a.         Gratifikasi yang terkait dengan kedinasan

1.           Cinderamata dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis

2.          Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan lainnya sebagaimana diatur pada standar biaya yang berlaku di instansi penerima, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima

b.         Gratifikasi yang tidak terkait dengan kedinasan

1.           Pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, dan keponakan

2.          Hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam rangka pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai keseluruhan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang

3.          Pemberian terkait dengan musibah atau - 8 - bencana yang dialami oleh pegawai negeri/penyelenggara negara atau bapak/ ibu/ mertua/suami/istri/anak dari pegawai negeri/ penyelenggara negara dengan batasan nilai keseluruhan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang

4.          Pemberian sesama pegawai negeri/penyelenggara negara dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama

5.          Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentu setara uang (cek, bilyet, giro saham, deposito, voucher, pulsa dan lain-lain) paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam satu tahun dari pemberi yang sama

6.          Hadiah langsung/tanpa diundi, hadiah hasil undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, souvenir, atau hadiah lainnya yang berlaku umum

7.          Hidangan atau sajian yang berlaku umum

8.          Prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi

9.          Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum

10.      Kompensasi atau penghasilan atas pekerjaan di luar kedinasan yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dari penerima Gratifikasi

11.         Manfaat dari bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi pegawai negeri yang berlaku umum

12.       Seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum, termasuk bentu-bentuk perangkat promosi lembaga berlogo instansi yang berbiaya rendah dan berlaku umum, seperti pin, kalender, mug, payung, kaos dan topi

c.           Terhadap penerimaan Gratifikasi berupa barang yang mudah busuk atau rusak dalam batasan kewajaran dapat disalurkan langsung ke panti asuhan, panti jompo, pihak-pihak yang membutuhkan atau tempat penyaluran bantuan sosial lainnya dan dilaporkan kepada UPG disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya, untuk selanjutnya disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi berupa laporan rekapitulasinya

 

5.       Unit Pengendali Gratifikasi

UPG di Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Riau adalah Kasubbag Umum

 

6.       Tata Cara Pelaporan Gratifikasi

a.         Pegawai melaporkan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui UPG disampaikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima

b.         Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini

c.           Penyampaian laporan Gratifikasi kepada UPG dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku sampai dengan tersedianya aplikasi pelaporan Gratifikasi secara online

d.         Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat :

·            Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi Gratifikasi

·            Jabatan pegawai negeri atau penyelenggara Negara

·            Tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi

·            Uraian jenis Gratifikasi yang diterima

·            Nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima

·            Kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi

e.          UPG melakukan verifikasi atas kelengkapan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal diperlukan, UPG dapat meminta keterangan kepada pihak Pelapor terkait kelengkapan laporan

f.           Penyampaian laporan dinyatakan sah apabila Pelapor telah mendapatkan bukti tanda terima penyampaian laporan dari UPG sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini

 

(Perka BKKBN Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BKKBN)

 

PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN

1.              Definisi dan Penyebab Benturan Kepentingan

Definisi


situasi dimana pejabat atau pegawai di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap pengguna wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya

Penyebab


·     Penyalahgunaan Wewenang

·     Perangkapan Jabatan

·     Hubungan Afiliasi (Pribadi/Golongan)

·     Gratifikasi

·     Kelemahan Sistem Organisasi

·     Kepentingan Pribadi

 

2.             Pencegahan Benturan Kepentingan

Setiap Pejabat atau Pegawai dilarang


1.        ikut dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi adanya benturan kepentingan

2.      memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada keluarga, kerabat, kelompok  dan/atau pihak lain atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BKKBN

3.      memegang jabatan lain yang  patut  diduga   memiliki benturan kepentingan, kecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

4.      melakukan transaksi dan/atau menggunakan harta/aset Barang Milik Negara untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan

5.      menerima, memberi, menjanjikan hadiah  (cinderamata) dan/atau hiburan (entertainment) dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kedudukannya, termasuk dalam rangka hari raya keagamaan atau acara lainnya

6.      mengizinkan mitra kerja atau pihak ketiga  memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada Pejabat atau Pegawai di lingkungan BKKBN

7.       menerima  refund  dan  keuntungan  pribadi  lainnya  yang melebihi dan/atau bukan haknya dari pihak manapun dalam rangka kedinasan atau hal-hal yang dapat menimbulkan potensi benturan kepentingan

8.       bersikap diskriminatif dan tidak adil serta melakukan kolusi untuk memenangkan satu atau beberapa pihak dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan BKKBN; dan/atau

9.      sengaja  turut  serta  baik  langsung  maupun  tidak  langsung  dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan BKKBN

 

3.             Bentuk Benturan Kepentingan

Situasi dimana menyebabkan pejabat/pegawai


·           Menerima gratifikasi atas suatu keputusan/jabatannya

·           Menggunakan aset jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan

·           Menggunakan informasi rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan

·           Perangkapan jabatan yang menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya

·           Memberikan akses atau informasi khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yg seharusnya

·           Proses pengawasan tidak sesuai prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasai

·           Penyalahgunaan jabatan

·           Terdapat hubungan afiliasi/kekeluargaan antara pejabat/pegawai dengan pihak lainnya yg memiliki keputusan/tindakan pejabat/pegawai sehubungan dengan jabatannya

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar